Selasa, 26 Februari 2013
MADZAB HANAFI
03.03
No comments
Madzab
HANAFI
Salah satu aliran terkemuka dalam hukum Islam adalah Madzab Hanafi.
Madzab ini didirikan oleh Imam Hanafi (699-767). Madzab Hanafi pernah menjadi
madzab resmi Dinasti Abbasiyah dan Kerajaan Usmani. Madzab ini berkembang
pertama kali di Irak (tempat kediaman Imam Hanafi). Pada saat itu, berbagai
persoalan baru muncul dan menuntut penyelesaian hukum yang ketentuannya tidak
jelas disebutkan dalam Al-Qur’an maupun Haadist. Hal ini menuntut Imam Hanafi
melakukan ijtihad dengan menggunakan akalnya.
Abu Hanifah
Nama lengkap pendiri Madzab Hanafi adalah Al-Nu’man bin Sabit bin
Zuhti, yang lebih dikenal dengan Abu Hanifah. Alasan diberi nama Abu Hanifah karena Beliau seorang yang taat
ibadah. Nama Hanif dalam bahasa Arab “suci” atau “lurus”. Setelah
menjadi mujtahid, beliau dipanggil dengan Imam Hanafi dan madzabnya dinamakan Madzab
Hanafi. Tokh yang dikenal memiliki kecerdasan yang tinggi itu dilahirkan di
Kufah dan beliau wafat di Baghdad. Karena keluasan ilmunya, beliau dijuluki al-imam al-a’zam,imam yang palin Agung.
Sebagai seorang yang pernah mengembara, pengalamannya itu sangat mempengaruhi
corak fikihnya yang lebih menekankan aspek muamalah (kehidupan sosial).
Dasar Madzab Hanafi
Dasar yang digunakan dalam menetapkan suatu hukum adalah Al-Qur’an,
sunah, fatwa sahabat, kias, istihsan (keluar dari keharusan logika
analogi <kias> karena tidak tepatnya kias pada sebagian juz’iah
atau kias itu dianggap berlawanan dengan nas), ijma’, dan ‘urf (adat kebiasaan
orang Islam dalam suatu masalah tertentu yang tidak disebut oleh Al-Qur’an,
sunah Nabi SAW, atau belum ada dalam praktek sahabat). Keseluruhan dasar yang
dipakai dalam menetapkan suatu hukum itulah yang dikenal dengan “Dasar Madzab
Hanafi.”
Tiga Ateis
Alkisah, ada tiga ateis menantang Imam Hanafi berdiskusi.
ù
Ateis ke-1 :
Bagaimana Anda bisa yakin Tuhan Anda itu satu, padahal Alam raya ini sangat
beragam?
ù
Abu Hanifah : Anda bertanya tentang bilangan.
Bukankah semua bilangan itu bukankah semua bilangan semua bilangan itu pada
akhirnya kembali ke angka satu.
ù
Ateis ke-2 : Agama Anda mengajarkan,apabila
orang minum air di sungai, maka air digelas itu tidak pernah habis.
ù
Abu Hanifah : Kalau memberi ilmu Anda kepada orang
lain, apakah Anda merasa ilmu Anda berkurang ?
ù
Ateis ke-3 : Agama Anda mengajarkan, setan
akan disiksa dengan api. Bagaimana ia merasa tersiksa, bukankah setan juga
tercipta dari api?
Abu Hanifah menjawab ateis ke-3 denagan menyuruh mereka keluar ,
lalu melempar mereka dengan tanah. Karena kesakitan, merekapun marah.
ù
Abu Hanifah : Bagaimana mungkin Anda merasa sakit,
bukankah Anda juga tercipta dari tanah.
PEMBUKUAN MADZAB
Sebagai ulama’ terkemuka, Imam Hanafi menghasilkan banyak ide.
Beliau menuliskan sebagian idenya itu dalam bentuk buku. Kemudian murid-murid
beliau menghimpun gagasan lainnya menjadi buku, antara lain :
1.
Muhammad bin
Hasan asy-Syaibani (132-189)
Beliau merupakan murid yang paling
gigih dalam membukukan fatwa Imam Hanafi. Salah satu kitab yang disusun belia
berjudul Kitab az-Ziyadah.
2.
Abu Yusuf ( 113
H-182 H)
Beliau pernah menjadi qadi
al-qudat (ketua Mahkamah Agung) pada
masa Khalifah Harun Ar-Rasyid. Posisi beliau sanagat berpengaruh besar terhadap
penyebaran Madzab Hanafi. Ikhtilaf ibn Abi Laila merupakan salah satu
kitab yang disusunnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar