Selasa, 26 Februari 2013

MADZAB HANAFI


Madzab
HANAFI
Salah satu aliran terkemuka dalam hukum Islam adalah Madzab Hanafi. Madzab ini didirikan oleh Imam Hanafi (699-767). Madzab Hanafi pernah menjadi madzab resmi Dinasti Abbasiyah dan Kerajaan Usmani. Madzab ini berkembang pertama kali di Irak (tempat kediaman Imam Hanafi). Pada saat itu, berbagai persoalan baru muncul dan menuntut penyelesaian hukum yang ketentuannya tidak jelas disebutkan dalam Al-Qur’an maupun Haadist. Hal ini menuntut Imam Hanafi melakukan ijtihad dengan menggunakan akalnya.

Abu Hanifah
Nama lengkap pendiri Madzab Hanafi adalah Al-Nu’man bin Sabit bin Zuhti, yang lebih dikenal dengan Abu Hanifah. Alasan diberi nama  Abu Hanifah karena Beliau seorang yang taat ibadah. Nama Hanif dalam bahasa Arab “suci” atau “lurus”. Setelah menjadi mujtahid, beliau dipanggil dengan Imam Hanafi dan madzabnya dinamakan Madzab Hanafi. Tokh yang dikenal memiliki kecerdasan yang tinggi itu dilahirkan di Kufah dan beliau wafat di Baghdad. Karena keluasan ilmunya, beliau dijuluki  al-imam al-a’zam,imam yang palin Agung. Sebagai seorang yang pernah mengembara, pengalamannya itu sangat mempengaruhi corak fikihnya yang lebih menekankan aspek muamalah (kehidupan sosial).

Dasar Madzab Hanafi
Dasar yang digunakan dalam menetapkan suatu hukum adalah Al-Qur’an, sunah, fatwa sahabat, kias, istihsan (keluar dari keharusan logika analogi <kias> karena tidak tepatnya kias pada sebagian juz’iah atau kias itu dianggap berlawanan dengan nas), ijma’, dan ‘urf (adat kebiasaan orang Islam dalam suatu masalah tertentu yang tidak disebut oleh Al-Qur’an, sunah Nabi SAW, atau belum ada dalam praktek sahabat). Keseluruhan dasar yang dipakai dalam menetapkan suatu hukum itulah yang dikenal dengan “Dasar Madzab Hanafi.”

Tiga Ateis
Alkisah, ada tiga ateis menantang Imam Hanafi berdiskusi.
ù Ateis ke-1              : Bagaimana Anda bisa yakin Tuhan Anda itu satu, padahal Alam raya ini sangat beragam?
ù Abu Hanifah         : Anda bertanya tentang bilangan. Bukankah semua bilangan itu bukankah semua bilangan semua bilangan itu pada akhirnya kembali ke angka satu.
ù Ateis ke-2              : Agama Anda mengajarkan,apabila orang minum air di sungai, maka air digelas itu tidak pernah habis.
ù Abu Hanifah         : Kalau memberi ilmu Anda kepada orang lain, apakah Anda merasa ilmu Anda berkurang ?
ù Ateis ke-3              : Agama Anda mengajarkan, setan akan disiksa dengan api. Bagaimana ia merasa tersiksa, bukankah setan juga tercipta dari api?
Abu Hanifah menjawab ateis ke-3 denagan menyuruh mereka keluar , lalu melempar mereka dengan tanah. Karena kesakitan, merekapun marah.
ù Abu Hanifah         : Bagaimana mungkin Anda merasa sakit, bukankah Anda juga tercipta dari tanah.

PEMBUKUAN MADZAB
Sebagai ulama’ terkemuka, Imam Hanafi menghasilkan banyak ide. Beliau menuliskan sebagian idenya itu dalam bentuk buku. Kemudian murid-murid beliau menghimpun gagasan lainnya menjadi buku, antara lain :
1.      Muhammad bin Hasan asy-Syaibani (132-189)
Beliau merupakan murid yang paling gigih dalam membukukan fatwa Imam Hanafi. Salah satu kitab yang disusun belia berjudul  Kitab az-Ziyadah.
2.      Abu Yusuf ( 113 H-182 H)
Beliau pernah menjadi qadi al-qudat  (ketua Mahkamah Agung) pada masa Khalifah Harun Ar-Rasyid. Posisi beliau sanagat berpengaruh besar terhadap penyebaran Madzab Hanafi. Ikhtilaf ibn Abi Laila merupakan salah satu kitab yang disusunnya.

0 komentar:

Posting Komentar